Kasbuag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, menjelaskan penggrebekan dan panangkapan ketiga tersangka dipimpin Kanit I Satrenarkoba Polres Pamekasan, Ipda Muhlis. Dari tempat pesta sabu, polisi menyita barang bukti 15 gram serbuk sabu sisa dari yang telah dibuat pesta ketiga tersangka.
"Setelah ditangkap, ketiganya menjalani tes urine dan terbukti positif mengandung zat psikotropika. Tersangka langsung ditahan dan disidik,"
kata AKP Osa Maliki kepada wartawab, Senin (11/1/2016).
Menurut AKP Osa, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka Pepeng, dijerat pasal 114 ayat 1 tentang pengedar yang diatur dalam UU Narkoba No 35 Tahun 1995. Sedangkan staf PNS kejaksaan dan guru honorer itu dijerat pasal 112. Ancamannya lebih dari 5 tahun penjara.
"Kami tengah mendalami kasus pesta narkoba yang melibatkan staf kejaksaan dan guru tersebut. Pendalaman kasus hingga mengungkap asal barang bukti diedarkan," pungkasnya. (fat/fat)










































