Ini Kebijakan Baru Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Blitar

Ini Kebijakan Baru Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Blitar

Erliana Riady - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 11:46 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menerapkan kebijakan baru dalam pengurusan paspor, yang ditentukan berdasarkan batasan waktu pendaftaran.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-GR,01.01-0047 tahun 2016 tentang Antrean Pelayanan Paspor Republik Indonesia tertanggal 8 Januari 2016. Dan pelaksanaan pengajuan permohonan paspor melalui batasan waktu dengan memperhatikan beban kerja.

"Kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan publik yang selama ini sering mengeluh dengan sistem quota," kata Kepala Kantor Imigrasi Kls 2 Blitar, Tato Juliadin kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya Jalan Mastrip, Senin (11/1/2016).

Selama ini, jelas dia, sistem quota sering dikeluhkan. Karena saat tiba di kantornya, antrean ternyata quota sudah habis. Dengan sistem batasan waktu, pemohon yang mendaftar sejak pukul 07.30 WIB sampai waktu yang ditentukan di masing-masing kantor imigrasi, maka dipastikan permohonan paspor akan dilayani.

Sesuai beban kerja, maka ketentuan untuk batasan jam berdasarkan jumlah pemohon yakni:
1. Untuk pemohon di bawah 75 orang: pukul 07.30 wib - 16.00 wib

2. Untuk pemohon antara 75-150 orang: pukul 07.30 wib - 12.00 wib

3. Untuk pemohon di atas 150: pukul 07.30 wib - 10.00 wib

Dia menambahkan, kantor imigrasi kelas 2 Blitar mulai menerapkan sistem ini per Senin, 11 Januari 2016. Karena rata-rata setiap hari ada sekitar 100 pemohon, maka pelayanan dimulai pukul 07.30 wib sampai 12.00 wib.

Tato menjamin, jika pendaftaran sesuai jam yang ditentukan, berkas lengkap dan pembayaran dilakukan sebelum pukul 12.00 wib dan dipastikan paspor akan selesai 2 jam kemudian. Namun jika semua persyaratan itu belum bisa dipenuhi, maka proses penyelesaian paspor akan kelar dalam 2 hari. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.