"Ini memberikan warning bahwa, konflik masyarakat bisa timbul dan bisa menjadikan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada wartawan usai salat jumat di Masjid Baitul Hamdi komplek kantor gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (8/1/2016).
Ia menerangkan, pemerintah provinsi tidak punya kewenangan terkait perizinan. Persoalan perizinan ada di tangan pemerintah pusat yakni Menteri ESDM.
Pemprov Jatim hanya bisa mengirimkan berbagai pertimbangan tentang persoalan yang akan dihadapi. Dan surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah pusat.
"Fungsi kewilayahan kami tentang keamanan dan ketertiban masyarakat dan kami sampaikan ke menteri agar dilakukan evaluasi dan pendekatan kepada masyarakat," tuturnya.
Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo mengatakan, Kementerian ESDM perlu mengevaluasi permasalahan apa saja yang akan timbul, dan bagaimana pendekatan yang dilakukannya.
"Apakah (pengeboran) itu berbahaya atau tidak, harus dijelaskan kepada masyarakat. Posisinya memang selain problem kekurangan energi juga problem masyarakat," terangnya.
"Kita memang kekurangan energi dan setipa tahun terus mengalami penurunan. Itu dua kepentingan antara masyarakat dan kepentingan energi. Saya minta kepada pak menteri, untuk mengajak dialog masyarakatnya. Kalau ada kekhawatiran harus dijelaskan bahwa ini negara bertanggungjawab. Kalau sampai sekarang masih belum dijelaskan," paparnya.
Dengan kondisi tersebut, apakah pengeboran yang akan dilakukan Lapindo harus dihentikan?. "Ya. Sampai ada titik temu antar mereka yakni masyarakat, pemerintah, dan pihak ketiga," tandasnya sambil menambahkan bahwa pemerintah selain sebagai regulator juga pengawas. (roi/fat)











































