Polisi Gerebek Pengoplosan Minyak Mentah, Lima Tersangka Diamankan

Polisi Gerebek Pengoplosan Minyak Mentah, Lima Tersangka Diamankan

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 20:55 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Polisi mengamankan tiga warga Desa Triwung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang diduga melakukan pengoplosan minyak mentah. Saat ini kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan.

Bersamaan dengan mengamankan lima orang tersebut, polisi juga menyita 11 drum dan 200 jeriken berisi minyak mentah yang sudah dioplos. Minyak mentah tersebut diperoleh dari Cepu.

"Dioplos dengan macam-macam, salah satunya dengan avtur. Makanya kami masih menunggu hasil uji laboratorium," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Iwan Heri Purwanto, Kamis (7/1/2016).

Penggerebekan lima terduga pelanggar Undang-undang Migas tersebut berdasarkan kecurigaan karena mereka menjual minyak di bawah harga pasaran.

"Mereka menjual di bawah harga pasaran. Mereka bilang ke pembeli ini lebih bagus daripada minyak tanah," jelas Iwan.

Jika di pasaran minyak tanah dijual dengan harga Rp 14 ribu/liter, mereka menjualnya dengan harga Rp 11 ribu – Rp 12 ribu/liter.

Kelima warga tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat pasal 52, 53, 54 UU/22/2001 tentang migas dan terancam hukuman 6 tahun tahun penjara atau dan denda maksimal 30 miliar. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.