Penangkapan tersangka berawal saat Bripda Wanadya Ixora menerima blackberry messenger (BBM) dari Dega 1 Januari lalu. Dega saat itu mengancam akan membuat berita tentang Polwan yang berdinas di Polsek Banyuwangi melalui wartawan yang lebih senior darinya. Saat ditanya identitas wartawan tersebut, Dega hanya memberikan nomor HP. Belakangan diketahui nomor HP tersebut milik Budi.
Dega dan Budi berulangkali menyampaikan jika tidak diganti dengan uang, beritanya akan diterbitkan. "Dia bilang agar ditutup saja (beritanya) karena itu menyangkut nama baikmu sebagai polwan," kata Kapolsek Banyuwangi AKP I Ketut Redana menirukan pesan singkat yang dikirim tersangka, Kamis (7/1/2015).
Kesal dengan ulah dua orang yang terus melakukan teror tersebut, akhirnya permintaan mereka dituruti. Kedua tersangka mengajak Bripda Wanadya Ixora untuk bertemu di sekitar RTH Taman Sritanjung.
Saat itu, keduanya diberi uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Saat itu tersangka menyebut jumlah itu masih terlalu sedikit dan meminta ditambah. "Setelah itu anggota Resmob datang ke lokasi dan mengamankan kedua orang tersebut," sambung Ketut.
Keduanya langsung digelandang ke Polsek Banyuwangi untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pemerasan yakni pasal 369 KUHP.
Dalam keterangannya Budi mengaku dirinya bukanlah wartawan. Namun dia suruh oleh oknum wartawan berinisial WA yang tinggal di wilayah Dadapan. Selama ini dia membantu WA untuk menjadi loper koran mingguan yang dikelola WA.
"Saya diberitahu kalau diberi uang di bawah Rp 5 juta jangan mau," aku Budi.
Tentang materi berita yang digunakan untuk meneror ternyata sebuah foto yang dipampang Bripda Wanadya Ixora di profil BBM-nya. Foto tersebut menurut Dega adalah foto Bripda Wanadya Ixora yang tengah dicium pipinya oleh teman perempuan. (fat/fat)











































