Proyek Belum Dibayar Kontraktor, Perusahaan ini akan Menuntut Secara Hukum

Proyek Belum Dibayar Kontraktor, Perusahaan ini akan Menuntut Secara Hukum

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 19:51 WIB
Proyek Belum Dibayar Kontraktor, Perusahaan ini akan Menuntut Secara Hukum
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Selama sekitar dua minggu, PT Pandan Landung (PL) telah menyelesaikan proyek galian dan buang tanah keluar area proyek Supermal 3 Surabaya. Namun setelah proyek itu selesai, PT PL mengaku belum dibayar.

PT PL belum dibayar oleh PT PP cabang V selaku kontraktor proyek tersebut senilai Rp 809 juta. PT PL sebagai sub kontraktor pun berusaha menagih pembayaran tersebut. Namun bukan pembayaran yang diberikan, tetapi hanya janji dengan alasan dana dari pusat belum keluar.

"Proyek ini kami kerjakan 24 April-15 Mei 2014," ujar Direksi PT PL Mukhamad Suyanto kepada wartawan, Kamis (7/1/2016).

Suyanto mengaku sudah berulang kali menagih pembayaran yang sudah nunggak selama lebih dari setahun itu. Namun selama itu, hasilnya tetap nihil. Padahal Suyanto mengaku sudah habis banyak untuk nalangi pembayaran kepada alat-alat berat yang sudah disewanya.

"Ada tujuh ekskavator dan 30 tronton yang harus kami bayar," lanjut pria asal Pasuruan tersebut.

Suyanto mengaku hanya diberi uang sebanyak Rp 20 juta. Tentu saja jumlah itu jauh dari cukup. Suyanto juga dijanjikan akan dilunasi pembayarannya dengan mencicil sebanyak Rp 100 juta per minggu. Tetapi realisasinya tidak ada.

"Saya terakhir nagih dua bulan lalu. Tetapi tidak ada hasilnya," kata Suyanto.

"Bila kondisinya seperti ini terus, kami akan bawa ke jalur hukum. Ini sudah lama, lebih dari satu tahun," tandas Suyanto.

Manajer Tekhnik PT PP Wahyu Arya membenarkan adanya kasus itu. Tetapi Arya justru mempertanyakan langkah PT PL. Arya mengatakan bahwa PT PL tidak mempunyai opnam atau semacam progress pekerjaan sehingga pihaknya tidak dapat melakukan pembayaran. Jika tidak ada bukti tersebut, PT PP tidak bisa menuruti kemauan PT PL.

"Bagaimana kami bisa bayar kalau tanpa ada bukti progress pekerjaan. Silakan mengajukan gugatan hukum. Nanti kami akan menggugat balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," ujar Arya. (fat/iwd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini