Bandar Double L Dibekuk, Salah Satu Pelaku Seorang Pelajar

Bandar Double L Dibekuk, Salah Satu Pelaku Seorang Pelajar

Muh. Taufqi Sidqi - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 15:48 WIB
Foto: Muh. Taufiq Sidqi
Ponorogo - 4.519 pil double LL, sejumlah uang, dua handphone diamankan Polres Ponorogo. Dari 4 tersangka yang diamankan, salah satunya masih berstatus pelajar kelas 2 SMA.

"Informasi dari masyarakat, bahwa dari salah satu lokasi itu memang sering dijadikan transaksi double LL," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, saat menggelar pers release, Kamis (7/1/2016).

Dari penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan remaja usia 15 tahun. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 26 butir pil double LL.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini danĀ  berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya di tempat berbeda pada hari yang sama. Yakni Mohamad Rizki Romadhon Attamimi alias Kiki bin Lutfi Mahmud (18) dengan barang bukti puluhan pil dan sejumlah uang. Selain itu, Ramang Abdul Aziz alias Mokondo (20) di rumah kost Kelurahan Nologaten dengan barang bukti 753 butir pil dobel LL dan 1 pak plastik klip. Dan Moh. Iqsan Abdul Makruf alia Gendon (24) di Kelurahan Surodikraman dengan barang bukti 3.686 butir pil dobel LL.

Menurut Harijadi, transaksi yang digunakan para pelaku hampir sama, yakni melalui sms dan media sosial Blackberry Masenger dan melalui informasi dari mulut ke mulut.

"Transaksinya, istilah dia itu menggunakan sistem ranjau, yakni komunikasi lewat sms, nanti dia lewat salah satu kurir, nanti ketemuan di sana, itu pun ada uang nanti barangnya dilempar," lanjut Harijadi.

Di hadapan Polisi keempat tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari daerah Trenggalek dengan harga Rp 400 ribu perpaket berisi 1000 pil dobel LL yang kemudian dijual dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu. Sementar paket berisi 8 butir dijual dengan harga Rp 1.000.

"Mereka sudah lama beroperasi di Ponorogo dengan sasaran kalangan pelajar, kita akan terus kembangkan ini," jelas Harijadi.

Ketiga tersangka kini diamankan di tahanan Mapolres Ponorogo dan terancam pasal 196 UU RI NO.36 TH 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 M rupiah. Sementara satu tersangka lainnya tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor karena masih di bawah umur. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.