Aksinya terhenti setelah anggota Polsek Jatirejo menangkap di Jalan Raya Sumberagung, Kecamatan Jatirejo. Petugas menemukan ratusan rebung di dalam 2 keranjang bambu (rengkek) yang terpasang di sepeda motor pelaku.
"Yang bersangkutan kami tangkap saat membawa ratusan rebung hasil curian dari taman hutan raya karena tidak bisa menunjukkan surat izin ke petugas," kata Kapolsek Jatirejo AKP Achmadi kepada wartawan, Kamis (7/1/2016).
Menurut Achmadi, diduga Sholeh sudah sering mencuri rebung dari taman hutan raya. Itu diperkuat dengan 2 keranjang bambu yang sudah dimodifikasi untuk mengelabuhi petugas. Pelaku sengaja menata ubi di tepi kranjang yang berlubang agar dikira sedang mengangkut ubi. Bahkan tatanan ubi itu oleh pelaku diikat dengan anyaman bambu.
"Termasuk kan memang pencurian rebung ini sudah pekerjaannya setiap hari. Bukan kali pertama saja," ujarnya.
Dari tangan Sholeh, polisi menyita barang bukti berupa 338 rebung, 50 ubi, keranjang bambu, serta sepeda motor Suzuki Shogun bernopol W 4351 YG yang biasa digunakan pelaku menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Jatirejo.
Sementara pelaku Sholeh mengaku telah 5 kali mencuri rebung dari taman hutan raya. Dia nekat mencuri rebung untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Biasanya saya jualnya ke Pasar Mojokerto," cetusnya singkat. (fat/fat)










































