"Belum bisa memeriksa rekening yang bersangkutan. Kita harus ada izin dari OJK, sementara izin yang kita ajukan belum turun," kata Kasie Pidsus Kejari Bangil, Andy Sasongko, Rabu (6/1/2016).
KZ dan GT sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali terkait kasus korupsi dana Jasmas 2012-2013. Kejari Bangil membutuhkan pemeriksaan rekening keduanya untuk melengkapi bukti.
"Kalau izin turun, kita langsung bergerak," tandas Andy.
Dalam kasus Jasmas Kabupaten Pasuruan 2012-2013, tiga orang sudah dibui. Mereka yakni Sugiarto, Sugianto dan Jumain. Sementara Toni Heri Prasetyo, warga Rejoso, Pasuruan, dinyatakan sebagai buron sejak Februari 2015, belum tertangkap.
Meski Toni, yang diduga otak korupsi belum tertangkap, Kejari Bangil terus bergerak mengusut kasus ini dengan membidik dua PNS Biro AP, KZ dan GT.
Korupsi dana Jasmas 2012-2013 diduga dilakukan di sejumlah daerah di Jatim. Toni sendiri selain buron Kejari Bangil, juga dinyatakan DPO dua kejari lain di Jatim. Total dana Jasmas Jatim mencapai Rp 2,7 triliun. (fat/fat)