Keputusan itu ialah hasil keputusan bersama Tim Penertiban Tambang DPRD, Polres Banyuwangi, Satpol PP, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi. Namun sebelum dilakukan penutupan paksa, seluruh anggota tim itu sepakat jika para pemilik galian C ilegal diberikan teguran keras supaya segera mengurus izin tambang batuan dan mineral.
"Minggu ini, lembaga terkait, seperti Polres dan Satpol PP memberikan himbauan tertulis kepada pemilik galian C. Lalu, tiga minggu lagi, kita akan turun ke lokasi bersama-sama, jika tetap belum memproses izin, harus ditindak," kata Salimi, Ketua Tim Penertiban Tambang dari DPRD Banyuwangi, Rabu (5/1/2016).
Politisi dari PDIP itu menjelaskan, rencana penertiban seluruh tambang galian C ini bukan tanpa alasan. Sesuai data yang tercatat, di Banyuwangi saat ini ada lebih dari 90 titik galian C yang sedang beroperasi. Puluhan lokasi itu telah mengeruk ribuan ton kubik pasir milik Banyuwangi, namun dari jumlah itu hanya 9 titik yang mengantongi izin.
Akibatnya selain alam yang rusak, sektor pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi jelas dirugikan. Sebab, sektor PAD dari tambang pasir pada 2015 terhitung sangat minim, hanya senilai Rp 2,1 miliar.
"Nilai segitu (2,1 M) jika dibanding dengan banyaknya jumlah tambang yang beroperasi ini sangat minim. Sangat disayangkan, PAD tidak ada, alam kita rusak akibat tambang ilegal," kritiknya lagi.
Padahal jika dianalisa dengan skema sederhana, sambung Salimi, potensi kebocoran PAD Banyuwangi dari sektor tambang batuan dan mineral bisa mencapai hingga Rp 150 miliar per tahun. Tak hanya kerugian pada kebocoran PAD, ancaman kerusakan alam juga di depan mata. Pasalnya pihak pengelola tambang tidak melakukan reklamasi pada lokasi tambang pasir yang telah di eksploitasi.
Rencana penertiban galian C di Banyuwangi ini bukan yang kali pertama. Seluruh lintas sektoral yang menaungi kebijakan penertiban tambang pasir telah berkali kali melakukan kesepakatan penindakan tegas dengan penutupan tambang galian C. Namun kesepakatan itu layaknya macan ompong yang tak pernah ada eksekusi nyata di lapangan. Pihak DPRD Banyuwangi berharap, seluruh aktivitas tambang di Banyuwangi harus segera memiliki izin agar lebih terstruktur dan dampak ekonomi bagi masyarakat tetap berjalan.
"Kalau semua berizin, daerah bisa punya payung hukum untuk menarik retribusi, bukan dibiarkan liar. Alamnya juga bisa di reklamasi. Intinya, kita ingin ada solusi terbaik antara pengelola tambang dan daerah, jangan ada yang dirugikan," tegas Salimi.
(fat/fat)











































