"Jam 02.30 WIB kejadiannya, kita langsung koordinasi dengan pihak rumah sakit, langsung kita amankan," terang Kapolsek Ponorogo Kota, Akp
Suyanto, kepada wartawan, Selasa (05/01/2016).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone. Modus yang digunakan pelaku yakni memasuki rumah sakit pada dini hari, saat penunggu pasien sedang terlelap.
Saat kondisi sedang sepi inilah pelaku melancarkan aksinya memasuki salah satu kamar pasien. Namun nahas bagi pelaku, aksinya diketahui pasien sebelah korban yang sedang terjaga. Dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan satpam rumah sakit yang kemudian menyerahkan ke polisi.
Di hadapan polisi, tersangka berdalih jika aksinya ini untuk melunasi hutang dan baru dilakukan satu kali ini dilakukan.
"Saya punya hutang Rp 450 ribu," ujar pelaku kepada polisi.
Meski mengaku baru satu kali melancarkan aksinya, namun polisi akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut, sebab pada saat melakukan aksinya MJ tidak sendiri.
"Ada informasi ada temannya, mengendarai roda empat dan saat pelaku diamankan, temannya meninggalkan lokasi," jelas Suyanto.
Polisi akan mengembangkan kasus ini, karena dicurigai MJ terlibat dalam sindikat spesialis pencuri di rumah sakit. Sebab banyak beredar
informasi tenyang aksi pencurian di rumah sakit.
"Mudah-mudahan pelakunya juga ini, sehingga nanti ada korban lain yang mau menginformasikan sehingga bisa kita lanjuti, ancamannya kalau
363 KUHP itu tujuh tahun penjara," jelas Suyanto. (fat/fat)











































