"Lebih banyak dari tahun kemarin," kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Muhammad Ridwan kepada detikcom, Senin (4/1/2016).
Ridwan mengatakan, 21 WNA yang dideportasi pada tahun 2014 terdiri dari 11 WNA China, tiga WNA Malaysia, dua WNA Amerika dan masing-masing satu WNA Kamboja, Nepal, Singapura, Jepang dan Rusia.
Sementara 36 WNA yang dideportasi pada tahun 2015 terdiri dari 13 WNA China, 12 WNA, Philipina, empat WNA Malaysia, tiga WNA Jepang, tiga WNA, India, dan satu WNA Jerman.
Dari sisi jumlah, WNA yang dideportasi pada tahun 2015 memang lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tetapi jika dilihat dari negara asal, jumlahnya lebih banyak pada tahun 2014. Dan WNA China sama-sama menempati urutan teratas dari jumlah WNA yang dideportasi dengan 11 orang (2014) dan 13 orang (2015).
"Mereka kami deportasi dari wilayah kerja kami di Surabaya Utara, Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro," lanjut Ridwan.
Ridwan menambahkan, WNA yang dideportasi pada umumnya melakukan pelanggaran izin tinggal dan overstay. WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal biasanya masuk ke Indonesia dengan izin kunjungan. Tetapi pada faktanya mereka justru bekerja di Indonesia. Sementara overstay dilakukan oleh WNA dengan tidak memperpanjang izinnya di Indonesia.
Sementara itu jumlah WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya lebih banyak lagi. Ada 100 WNA yang dideportasi kantor imigrasi yang berada di Waru, Sidoarjo tersebut.
Jumlah yang lebih banyak tersebut terasa wajar mengingat wilayah kerjanya yang lebih luas yang meliputi Surabaya Selatan, Surabaya Barat, Surabaya Timur, Sidoarjo, dan Mojokerto. Alasan pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Surabaya pun lebih bervariasi.
Selain penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, alasan lain yang membuat WNA dideportasi adalah tindakan pidana dan narkoba. Alasan tersebut lah yang membuat dua WNA China dideportasi karena terlibat kasus penipuan dan satu WNA Iran dideportasi karena terlibat kasus narkoba. (iwd/fat)











































