Operasi ini melibatkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Dinas Pendapatan, dan Satpol PP.
beberapa ritel yang disegel diantaranya, Indomart di Jalan Ciliwung, Melati dan Letjen Sutoyo. Toko serba ada tersebut disegel lantaran menunggak pajak serta masa izin habis.
"Indomaret di Jalan Melati ini tidak bisa menunjukkan izin, jadi penindakkannya akan kami serahkan ke Satpol PP. Sementara di Jalan Letjen Sutoyo tidak memiliki SIUP," ungkap Kepala BP2T Kota Malang Indri Ardoyo disela operasi.
Dikatakan pula, Satpol sudah dua kali melayangkan panggilan. Namun pengelola sampai hari ini tidak memberikan tanggapan. "Pajak reklame juga belum bayar, karena logikanya kalau gak ada izin ya pasti gak bayar pajak," tuturnya.
Petugas akhirnya menyegel toko modern karena dari segi perizinan dan pajak tidak dipenuhi. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang Ade Herawanto turut dalam operasi mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya menyelamatkan hampir Rp 1 miliar pemasukan daerah dari pajak toko modern.
"Jadi tidak hanya satu jenis toko modern saja, tapi akumulasi dari semua yang sudah kami sidak, jumlahnya kisaran Rp 1 miliar," ujar Ade terpisah.
Menurutnya, semua jenis ritel toko modern (tidak hanya Indomaret saja) terbukti menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
"Kami sudah lakukan BAP, dan jika tetap tidak membayar tentu akan ada tindakan lebih lanjut," tambahnya. Dispenda akhirnya juga memberi segel pada kantor Indomarco merupakan induk dari Indomart di Jalan Mayjen Sungkono, dan meminta manajemen segera melunasi tunggakan atau memilih dibawa ke jalur hukum."Kalau sampai segel ini dilepas, tim dari Kejaksaan dan Kepolisian akan bertindak," pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang meminta DPRD Kota Malang menggunakan hak angket mereka terkait adanya kesalahan dalam penetapan Tanggal 30 Februari 2014 untuk Perda Nomor 1 tahun 2014 Tentang Tata Kelola Toko Modern.
Aliansi menganggap kesalahan ini fatal. Terlebih perda itu telah ditandatangani oleh walikota. Mereka menilai penetapan tanggal yang salah bisa berdampak pada sah dan tidaknya suatu peraturan. Selain itu juga bisa dikatakan sebagai manipulasi hukum.
"Mana ada dalam kelender masehi ada tanggal 30 Februari. Saya merasa kaget dengan adanya tertera di Perda Nomor 1 Tahun 2014. Apalagi perda tersebut telah ditandatangani oleh walikota. Kami ingin anggota DPRD menggunakan hak angketnya terkait ini. Kalau tidak, kami akan melapor ke ombudsman," ujar Koordionator Aliansi Anti Toko Modern Kota Malang Soetopo Dewangga.
Selain soal tanggal yang janggal, aliansi juga mempertanyakan peraturan jarak antar toko modern. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010 disebutkan jarak antar toko modern harus 500 meter. Tetapi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014, peraturan jarak ini dihapus, penghapusan ini turut menjadi pertanyaan. (bdh/bdh)











































