Dua WN China adalah Zhong Zuhua (36) dan Zhang Yunsheng (37). Sementara WNA Timor Leste adalah seorang mahasiswa yang kuliah di universitas swasta di Surabaya.
"Yang WNA China terlibat penipuan jual beli emas yang ditangkap Polrestabes Surabaya," ujar Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Surabaya Rommy Yudianto, Rabu (30/12/2015).
WNA China tersebut dipidanakan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka terbukti melanggar keimigrasian sesuai dengan pasal 71 jo pasal 116 UU nomor 6. Vonis yang mereka terima adalah kurungan penjara selama 1 bulan atau denda Rp 10 juta. Mereka akhirnya memilih membayar denda sehingga pihak imigrasi langsung mendeportasinya.
"Yang membayar adalah keluarga mereka yang ada di China," lanjut Rommy.
Karena terbukti melanggar pidana, maka kedua WNA China tersebut dicekal. Mereka tidak akan bisa masuk atau berkunjung ke Indonesia lagi. Cekal itu diberikan seumur hidup.
Sementara itu, mahasiswa asal Timor Leste dideportasi karena overstay selama enam bulan. Mahasiswa tersebut tak mengurus lagi izin tinggalnya yang sudah kadaluwarsa.
"Ketiga WNA ini kami deportasi pada 23 Desember 2015 kemarin," tandas Rommy. (iwd/fat)











































