Ratusan Botol Miras Disita Bea Cukai Malang

Ratusan Botol Miras Disita Bea Cukai Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 11:47 WIB
Ratusan Botol Miras Disita Bea Cukai Malang
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Menjelang pergantian tahun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang menyita ratusan botol minuman keras (miras) impor di sejumlah pasar serta cafe di wilayah kerjanya.

Dalam operasi itu, KPPBC TMC Malang berhasil menyita 377 botol miras dengan kadar alkohol 8 persen hingga 47 persen. "Rinciannya, pada 22 hingga 23 Desember di Kota Malang ada 338 botol miras dan pada 28 Desember lalu ada 39 miras dari Kota Batu," jelas Kepala KPPBC TMC Malang Rudy Hery K kepada media di kantornya Jalan Surabaya, Rabu (30/12/2015).

Rudy mengatakan, operasi pasar mulai digelar pada 1 Desember hingga 31 Desember, dengan target tempat usaha cafe, karaoke, dan toko. Tindakan dilakukan untuk tempat usaha yang menjual miras tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Tempat Penjual Eceran (TPE).
"Operasi difokuskan untuk mengantisipasi kegiatan perayaan Tahun Baru yang identik dengan pesta, khususnya pesta miras," terangnya. Dijelaskan, Rudy mengatakan proses penindakan masih terus berjalan tak hanya menyasar resto, cafe namun juga mini market. "Operasi ini juga merupakan warning kepada pengusaha untuk tidak menjual produk ilegal," tegasnya.

Selain melakukan penindakan terhadap BKC MMEA, satuan tugas pengawasan dan penindakan Bea dan Cukai Malang juga melakukan penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai.

Barang hasil penindakan berupa tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 525 bungkus isi 12 batang, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 4.341 bungkung isi 12 batang, SKM 1.403 bungkus isi 16 batang, dan SKM 258 bungkus isi 20 batang. (bdh/bdh)
Berita Terkait