Tahun 2015, Curanmor dan Curwan Marak di Situbondo

Tahun 2015, Curanmor dan Curwan Marak di Situbondo

Ghazali Dasuqi - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 09:45 WIB
Tahun 2015, Curanmor dan Curwan Marak di Situbondo
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Aksi kejahatan satu tahun terakhir di Situbondo meningkat. Selama tahun 2015, tercatat ada 1.331 tindak pidana yang ditangani Polres Situbondo. Dari angka tersebut, sebanyak 436 di antaranya adalah kasus-kasus kejahatan menonjol. Angka itu meningkat dibanding tahun 2014, yang tercatat ada 1.251 tindak pidana dengan 433 kasus menonjol.

"Namun, untuk prosentase penyelesaiannya naik hampir sekitar 4,91%. Tahun 2014 jumlah kasus selesai sebanyak 837 atau 66,90%. Sedangkan di tahun 2015 ini, jumlah tindak pidana yang sudah diselesaikan 956 atau sekitar 71,82%," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo di Mapolres, Rabu (30/12/2015).

Keterangan yang diperoleh detikcom, dari banyaknya tindak pidana yang terjadi selama tahun 2015, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan ternak (curwan) yang cukup meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Tahun ini, tindak kejahatan curanmor mencapai 46 kasus dan baru 5 kasus yang dinyatakan selesai dengan jumlah tersangka 9 orang. Sementara tahun 2014, angka curanmor sebanyak 31 kasus dan 4 kasus dinyatakan selesai. Aksi curwan tahun 2015 mencapai 14 kasus dan baru 3 yang selesai dengan jumlah tersangka 11 orang. Padahal tahun 2014 aksi curwan hanya sebanyak 9 kasus dan 2 di antaranya dinyatakan telah selesai.

"Kasus narkoba juga mengalami kenaikan. Tahun sebelumnya 23 kasus dan tahun ini 36 kasus. Tapi sudah berhasil diselesaikan seluruhnya. Sedangkan untuk kasus-kasus menonjol lainnya cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya. Termasuk curas dan curat," papar mantan Kanit Tipikor Polres Situbondo itu.

Dari banyaknya kasus kejahatan yang terjadi selama tahun 2015, Polres Situbondo telah berhasil mengungkap 268 kejadian kejahatan dan menangkap 278 tersangkanya. Jumlah tersangka terbanyak adalalah tindak pidana penganiayaan berat dengan 115 tersangka, disusul curat dengan 47 tersangka dan curas 13 tersangka. (fat/fat)
Berita Terkait