Hal itu terungkap dalam persidangan di Ruang Chandra, Selasa (29/12/2015). Dalam persidangan, Franky yangmenjadi terdakwa mengakui bahwa ia memang memukuli Dewi. Penganiayaan itu dilakukan Franky yang masih dalam pengaruh alkohol.
"Saat itu ia mengirim SMS dengan kalimat-kalimat kasar. Itu membuat saya kesal," ujar Franky.
Penganiayaan tersebut dilakukan Franky di sebuah ruang karaoke. Saat perkara SMS tersebut diungkit, mereka mulai cekcok. Cekcok kemudian berlanjut menjadi kontak fisik. Dewi yang hendak keluar ruangan dilarang oleh Franky. Franky kemudian menindih Dewi di atas sofa dan memukulinya berkali-kali.
"Saya tidak ingat berapa kali memukuli dia. Saat itu saya sedang mabuk," kata Franky.
Akibat perbuatan Franky, Dewi menderita luka robek di pelipis kanan hingga berbekas sampai saat ini. Dewi juga mengalami memar-memar di beberapa bagian tubuhnya. Telinga Dewi juga masih sering berdengung hingga saat ini.
Setelah dianiaya, Dewi pingsan. Salah satu saksi yang dihadirkan, Zul Irwansyah (41), membenarkan pingsannya Dewi. Security rumah karaoke itu juga yang membawa Dewi yangberliumuran darah tersebut ke RS William Booth.
"Saya dilapori leh waitress, dan saya segera masuk room dan menolong korban," ujar Zul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Widiasmoro menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan penuntutan terhadap terdakwa dalam sidang selanjutnya. "Minggu depan kami siap dengan tuntutan. Terdakwa akan kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, ujar Haris. (fat/iwd)











































