Mereja dipapah dua temannya, Edi Slamet (27) warga Krenceng Kec Nglegok dan Yuda (30) warga Garum Kab Blitar. Mereka berjalan pincang menuju ruang pemeriksaan Mapolresta Blitar.
"Komplotan ini tergolong sadis, karena tiap melakukan pembegalan tidak segan-segan melukai korbannya dengan sabetan parang," kata Kapolresta Blitar, AKPB Yossy Runtukahu kepada wartawan, Selasa (29/12/2015).
Dalam pemeriksaan, terungkap komplotan ini telah beraksi di 17 TKP. Dan sepeda motor hasil kejahatannya dijual ke wilayah Tulungagung dengan harga berkisar Rp 2 juta per buah.
"Uang hasil jualan sepeda motor diberikan ke istri mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup, selebihnya untuk berfoya-foya," tambah Yossi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebanyak 21 handphone, 2 parang dan 16 sepeda motor hasil pembegalan.
"Bagi masyarakat Blitar yang pernah menjadi korban pembegalan, silahkan datang ke Mapolresta Blitar untuk melihat. Mungkin ada diantara sepeda motor barang bukti ini yang jadi milik anda," jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam melanggar pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(fat/fat)











































