"Tersangka dilaporkan terkait kasus penipuan. Tersangka menipu korban dengan kerugian Rp 500 juta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Senin (28/12/2015).
Takdir menceritakan, kasus itu bermula saat korban, Soebijono Hadiwidjojo, mempercayakan pengurusan warisannya kepada Eko. Soebijono mendapatkan warisan dari ayahnya yang ada di China. Warisan itu berupa rumah yang ada di China.
Untuk keperluan itu, Soebijono yang masih paman Eko, menyerahkan uang sebanyak Rp 500 juta. Kesepakatan itu sudah tertuang dalam akta pernyataan no 21, akta kesepakatan penegasan no 22, akta kuasa no 23, dan akta kuasa no 24. Kesemua akta tertanggal 12 Oktober 2013.
Namun pria 57 tahun itu tidak menjalankan amanah Soebijono. Pengurusan warisan itu tak dilakukan Eko. Bahkan Eko yang pernah menjadi anggota Srimulat dengan nama Eko Tralala ini menyangkal fakta tersebut. Eko yang menjadi presenter acara Blakrakan di TV lokal itu mengatakan bahwa saat pembuatan akta itu, ia merasa dipaksa.
Soebijono pun akhirnya melaporkan pelawak yang juga mempunyai nama beken Eko Londo itu. Eko pun diamankan dengan dijemput polisi di rumahnya di Kembang Kuning.
"Uang tersebut sudah digunakan tersangka untuk menggelar show," tandas Takdir.
Sementara kepada wartawan Eko mengatakan bahwa kasus itu tidak diurusnya karena terjadi kesalahpahaman. Selama ini Soebijono selalu berada di China sehingga ia tak bisa menghubunginya lagi.
"Saya menemui siapa lagi. Padahal persoalan itu sudah ditangani pengacara," tandas Eko. (iwd/fat)