"Kami dari komisi VIII sudah melakukan pembahasan tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) disabilitas. Akhir tahun 2015 ini kami harapkan sudah bisa masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan kami targetkan pada akhir 2016 sudah bisa resmi menjadi Undang-Undang," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi di di sela kunjungannya ke Jember, Minggu (27/12/2015).
Beberapa poin penting yang sudah dimasukkan ke dalam RUU itu yakni mengenai kuota tenaga kerja di setiap perusahaan. Apabila telah resmi menjadi Undang – Undang, setiap perusahaan wajib memberikan jatah tenaga kerja minimal 30 persen bagi penyandang disabilitas itu.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi antara masyarakat penyandang disabilitas dengan masyarakat normal. "Jika perusahaan melanggar, maka sanksinya bisa berupa teguran administratif atau bahkan bisa berujung pada penutupan ijin usahanya," kata pria yang akrab disapa Bang Pur tersebut.
Selain itu, pihaknya berharap Undang-Undang ini nantinya bisa didukung oleh pemerintah daerah. Menurutnya, banyak penyandang disabilitas tidak mendapatkan sarana khusus di daerahnya.
"Setiap daerah harus memberikan fasilitas yang memadai untuk para difabel (Penyandang disabilitas) ini. Terutama untuk sektor pendidikan. Kalau UU sudah jadi, tetapi tidak didukung oleh pemerintah daerah, maka itu akan sia-sia saja," tegasnya.
Dia juga keberatan dengan adanya Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diperuntukkan khusus untuk kaum disabilitas. Menurutnya, peraturan ini masih memiliki unsur diskriminasi sosial.
"Kita inginkan para anak-anak difabel bisa belajar bersama dengan anak-anak yang normal di satu sekolah. Hanya saja, di dalam sekolah itu harus ditambahi dengan perbaikan fasilitas khusus untuk difabel," tandasnya. Sehingga, hal itu akan mengurangi tingkat diskriminasi yang dirasakan oleh kaum difabel.
(fat/fat)











































