"Kami menemukan burung itu di Jalan Kalianget," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Sabtu (26/12/2015).
Ardian mengatakan, kasus ini berawal saat polisi melakukan patroli di Jalan Kalianget. Polisi curiga dengan adanya dua buah kardus cukup besar yang tergeletak di bawah sebuah truk yang parkir di pinggir jalan.
Saat didekati, dari dalam kardus itu terdengar suara-suara mencicit. Setelah kardus ditariik dari bawah truk dan dibuka, diketahui jika di dalamnya berisi tujuh ekor burung rangkong.
Sayangnya satu dari tujuh burung mati. Burung yang juga disebut Enggang itu masih anakan. Bulunya masih belum banyak tumbuh. Dari enam ekor burung yang masih hidup, satu ekor mempunyai paruh kuning sementara lima lainnya berparuh warna putih.
"Tidak ada tersangka dalam kasus ini. Kami duga modus burung ini adalah ranjau. Seseorang meletakkan burung tersebut di lokasi tertentu, kemudian seseorang mengambilnya atas petunjuk penjual burung," tandas Ardian.
Ardian mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya akan bekerjasama dengan Balai Karantina Hewan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jatim.
Sementara itu, BKSDA Jatim mengatakan bahwa status burung rangkong adalah dilindungi sehingga penjualan burung ini adalah ilegal. "Habitat burung ini ada di Kalimantan dan Indonesia bagian Timur. Burung ini makanan alaminya adalah buah-buahan," ujar Kepala Resort Konservasi Wilayah 07 Surabaya BKSDA JatimĀ Doki Djati Widiarto. (fat/iwd)











































