"Ada yang janggal dengan mutasi tersebut mengingat kinerja yang baik dari KSOP Gresik," ujar Ketua Komite Tetap Bidang Ekonomi Kadin Jatim Lukman Ladjoni kepada wartawan, Sabtu (26/12/2015).
Lukman mengatakan, sejak Dahlan menjabat lingkungan kerja di KSOP Gresik menjadi lebih kondusif. Penataan pelabuhan juga sesuai dengan track yang benar yang bisa dirasakan pengguna jasa pelayaran. Dahlan juga membuat gebrakan-gebrakan, diantaranya adalah menghentikan reklamasi sebuah perusahaan swasta di Gresik.
Reklamasi dihentikan karena perusahaan tersebut tidak membayar biaya sewa perairan selama setahun sebesar Rp 7,5 miliar. Padahal perusahaan itu sudah diberi peringatan dengan mengirim surat peringatan sebanyak tujuh kali.
"Reklamasi disetop juga karena belum beresnya izin dari Dishub Jatim," lanjut Lukman.
Apa yang dilakukan Dahlan, kata Lukman, sudah sesuai dengan PP Nomor 61 tentang Kepelabuhanan. Dahlan, kata Lukman, mendapat mutasi setelah melakukan kebijakan tersebut. Dan Dahlan dimutasi ke tempat yang jauh yakni di Lhokseumawe.
"Mengapa KSOP yang bagus dan benar dipindahkan. Kami ingin agar ada penjelasan secara obyektif tentang ini," tandas Lukman. (fat/iwd)











































