Pihak keluarga didampingi Pengacara Muhammad Sugiono telah melaporkan hal ini ke Polres Banyuwangi. "Kami melaporkan masalah perlindungan anak dan pornografi," kata pengacara korban kepada wartawan, Sabtu (26/12/2015).
Muhammad menyatakan, kliennya dipaksa melakukan perbuatan tersebut oleh BH. Menurutnya, perbuatan BH itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali.
"Itu dilakukan dengan paksaan, klien saya ditempeleng lalu celana dibuka dengan paksa, ujarnya.
Video asusila ini berdurasi 2 menit 51 detik. Kedua pemeran yang melakukan adegan mesum ini tampak memakai pakaian lengkap. Hanya pakaian dalam saja yang dibuka. Adegan tersebut dilakukan di sebuah semak belukar.
Dalam video itu beberapa kali terdengar percakapan antara kedua pemerannya. Percakapan dilakukan dengan menggunakan bahasa Using (bahasa asli penduduk Banyuwangi). Ada beberapa percakapan korban melakukan penolakan adegan tersebut direkam.
Informasi di lapangan, pemeran adegan mesum ini adalah siswi SMP. Sementara si pria adalah pacarnya. Kabar yang berkembang video itu diambil beberapa bulan yang lalu. Saat ini, perkara ini sudah ditangani jajaran Polres Banyuwangi.
Sementara polisi sudah mengambil langkah aktif untuk mengungkap kasus ini. Polisi telah meminta keterangan korban selaku pelapor. Selain korban, polisi juga sudah meminta keterangan ibu korban.
(fat/fat)











































