"Tahun ini ada 5 napi yang langsung bebas," kata Humas Kanwil KemenkumHAM Jatim, Edi Priambodo pada detikcom, Kamis (24/12/2015).
Untuk sementara ada 196 narapidana yang mendapat pemotongan masa penahanan atau remisi sebagian. "Jumlah ini masih memungkinkan bertambah," imbuhnya.
Sedangkan napi kasus transnasional, teroris dan koruptor di Jawa Timur, lanjut Edi, sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 174/1999 tentang remisi dan P No 99/2002 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan masih diusulkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
"Saat ini baru 10 yang diusulkan dan keputusannya nanti menjelang Hari Natal," pungkas dia.
Sedangkan jumlah napi di Jawa Timur saat ini mencapai 10.804 orang yang tersebar di 38 rutan dan lapas yang terdiri 4 lapas, 1 lapas khusus wanita, 1 lapas anak dan 33 rutan serta 1 cabang rutan arjasa (ze/fat)











































