"Total ada 1.021 kendaraan ilegal yang diselundupkan ke Timor Leste lewat pelabuhan sejak 2014. Betapa banyak kerugian negara dalam kasus ini," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Yan Fitri Halimansyah kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).
Pada kontainer pengangkut kendaraan ilegal itu, memang ada segel dari bea cukai berupa stiker yang ditempelkan di antara dua pintu kontainer. Ada anggapan seakan-akan bea cukai meloloskan kontainer berisi barang ilegal tersebut.
Namun Yan Fitri membantahnya dengan mengatakan bahwa yang dilihat oleh bea cukai hanyalah surat dan dokumen pengiriman saja. Surat dan dokumen pengiriman kontainer tersebut adalah legal sehingga bea cukai meloloskannya.
"Secara administratif lengkap. Namun bea cukai tidak tahu jika isi di dalam kontainer adalah barang ilegal," tandas Yan Fitri.
Polisi menggagalkan penyelundupan kendaraan ilegal ke Timor Leste. Sebanyak 31 motor dan 45 mobil diamankan dari Terminal Teluk Lamong dan Depo PT Daya Kaltim di Jalan Tanjung Mas. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini