Selain Lam, kejati juga menahan R Abdul Ghofur, mantan PNS Pemkab Lumajang yang sudah pensiun dan bekerja menjadi staf di PT IMMS.
"Keduanya kami tahan, karena diduga melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 Milliar," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto di kantpr kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (23/12/2015).
Modus operandi yang dilakukan tersangka, PT IMMS mengajukan surat izin operasi produksi penambangan pasir di Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Salah satu syaratnya adalah ada surat pelepasan lahan milik Perhutani. Pasalnya, lahan untuk eksplorasi penambangan pasir besi tersebut lahannya milik Perhutani.
"Harus ada pelepasan lahan dari Menhut. Kemudian juga ada syarat amdal. Tapi izin dari Menhut ditolak, maka otomatis amdalnya juga tidak bisa keluar," tuturnya.
Namun, PT IMMS 'bermain' dengan tersangka Abdul Ghofur, pegawai di bidang perizinan Pemkab Malang. Meski tidak ada surat pelepasan dari Menhut, PT IMMS mendapatkan izin amdal, dan beroperasi menambang pasir besi sejak Tahun 2010-2014.
Kemudian sejak dua tahun lalu, tersangka Abdul Ghofur pensiun dari PNS Pemkab Lumajang. Tapi sekarang malah bekerja dan menjadi staf di PT IMMS.
"Apakah ada gratifikasi, kami masih belum tahu. Tapi yang jelas, tersangka RAG (R Abdul Ghofur) sekarang menjadi karyawan PT IMMS," tuturnya.
Akibat mengeksplorasi dan menjual pasir besi dari Desa Bades, Pasirian, Lumajang selama 4 tahun, negara dirugikan sekitar Rp 80 milliar.
"Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Kita sudah berkoordinasi dan diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 80 milliar," tandasnya sambil menambahkan, penyelidikan kasus penambangan pasir illegal yang dilakukan PT IMMS sejak Februari 2015 lalu.
"Keduanya tersangka sudah ditahan, kita titipkan di Rutan Medaeng," tandasnya. (roi/bdh)











































