"Kasus ini berawal saat kami mengetahui ada kiriman pikap ilegal," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, Selasa (22/12/2015).
Setelah diselidiki, pikap tersebut ternyata merupakan kendaraan pencurian. Pikap tersebut adalah milik warga Sleman, Yogyakarta. Setelah diselidiki, polisi menemukan empat kendaraan lain yang diduga hasil kejahatan di perusahaan ekspedisi. Empat kendaraan itu sudah dimasukkan ke kontainer dan siap dikirim ke pelabuhan.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengamankan EP, warga Surabaya dan AC, warga Lamongan. EP diamankan dua hari lalu sementara AC diamankan subuh hari ini. Dari tersangka polisi mengamankan kendaraan tambahan sehingga total kendaraan yang diamankan berjumlah 13 mobil dan 8 motor. Dari keterangan mereka, kendaraan itu hendak dikirimkan ke Timor Leste.
Dan dari keterangan mereka berdua, ternyata ada kendaraan lain yang sudah siap kirim. Kendaraan itu sudah 'dikemas' ke dalam kontainer. Dan kontainer itu berada di lapangan penumpukan Terminal Teluk Lamong.
Polisi yang mendengar keterangan itu segera menuju ke eco green port tersebut tentunya sambil membawa AC untuk menunjukkan letak kontainer-kontainer tersebut. Dan benar saja, saat kontainer dibuka, di dalamnya telah ada motor dan mobil.
"Hari ini kami membuka 11 kontainer," lanjut Takdir.
Ada berbagai jenis mobil dan motor yang hendak diselundupkan. Dari pengamatan yang diselundupkan antara lain Yamaha Vixion, Honda CBR150, Misubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, Toyota Rush, Jeep Willys, pikap, dan dump truck.
"Setelah membuka 11 kontainer hari ini, total kendaraan yang kami amankan ada 46 kendaraan," ujar Takdir.
Takdir menambahkan bahwa kendaraan yang diamankan merupakan hasil kejahatan, entah itu curanmor maupun perampasan oleh debt collector. Kendaraan-kendaraan itu kemudian ditampung oleh tersangka EP yang berperan sebagai penadah.
EP kemudian menyuruh AC menguruskan segala persyaratan untuk mengirim kendaraan-kendaraan tersebut ke timor Leste. Bisnis ilegal itu sudah dilakukan kedua tersangka selama setahun belakangan. Bisnis itu memberikan keuntungan tiga kali lipat buat pelaku.
"Besok kami akan membuka kontainer lain yang di dalamnya juga berisi kendaraan. Kami juga terus memburu tersangka lain," tandas Takdir.
Kasus ini sendiri sama dengan kasus serupa yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada pertengahan Oktober dan akhir November 2015 lalu. Saat itu , polisi mengamankan 25 mobil dan 11 motor di dalam 18 kontainer di Depo Meratus. (fat/iwd)











































