Penetapan Bupati Blitar Digelar KPU Hanya Dihadiri PDI

Penetapan Bupati Blitar Digelar KPU Hanya Dihadiri PDI

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 22 Des 2015 14:20 WIB
Penetapan Bupati Blitar Digelar KPU Hanya Dihadiri PDI
Foto: Erliana Riady
Blitar - Penetapan paslon bupati dan wakil bupati Blitar di kantor KPU hanya dihadiri partai pengusungnya, PDI Perjuangan.

Pantauan detikcom, tidak tampak perwakilan dari partai politik lain hadir saat penetapan Rijanto-Marhaenis Urip Widodo (RIDO) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2016-2021.

"Penetapan RIDO hari ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstutusi no 119/PAN MK/12/2015 tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015 ini," kata Ketua KPU Kab Blitar, Imron Nafifa, Selasa (22/12/2015)

Selanjutnya, setelah ditunggu selama tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi, terhitung 17-19 Desember tidak ada gugatan, maka berdasarkan keputusan MK, KPU Kab Blitar menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih bupati dan wakil bupati Blitar tahun 2015.

Berdasarkan keputusan KPU Kab Blitar No 150/KPPS/KPUKab/014.329671/XII/2015 maka KPU Kab Blitar menetapkan, pasangan Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2016-2021 dengan perolehan suara sebanyak 84,90%.

Saat ditanyan legitimasi penetapan tersebut, mengingat berdasarkan partisipasi hanya 56,5% ditambah suara tidak setuju 15,1% dan suara tidak sah 8%, hingga total perolehan suara dari 50%, Imron mengaku tidak ada perundangan yang mengatur tingkat partisipasi pemilih.

"Hanya berdasarkan perolehan suara setuju dibandingkan dengan suara tidak setuju, karena ini hasilnya lebih banyak yang setuju, maka paslon tsb berhak ditetapkan sebagai pemimpin daerah," pungkas Imron. (fat/fat)
Berita Terkait