"Sampai hari ini ada 48 perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Sukardo, Senin (21/12/2015).
48 Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016 kebanyakan tersebar di kawasan padat industri ring I (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto).
Perusahaan tersebut yakni bergerak di bidang industri produksi 24 perusahaan, alas kaki 7 perusahaan, garmen 5 perusahaan, 5 perusahaan jasa/pendidikan/perhotelan, 4 perusahaan non manufactur, 3 perusahaan ritel/percetakan/perdagangan.
"Sebenarnya hari terakhir pengajuan penagguhan hari ini. Namun ada tuntutan dari serikat pekerja yang minta diundur," ujarnya sambil menambahkan, alasan perpanjangan pengajuan penangguhan, karena serikat pekerja menilai banyak perusahaan yang nakal dan tidak memberlakukan upah sesuai UMK.
"Dari hasil rapat dewan pengupahan, maka batas akhir pengajuan penangguhan diundur sampai tanggal 28 Desember," tuturnya.
Hingga hari ini, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan yakni sebanyak 48 perusahaan. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mengajukan 95 perusahaan. Namun yang disetujui ditangguhkan yakni 85 perusahaan sedangkan yang 10 perusahaan ditolak.
"Prosesnya nanti sama. Setelah diterima data-datanya, kemudian akan diverifikasi oleh tim gabungan dari disnaker dan pihak terkait," tandasnya. (roi/fat)











































