Bawa Keranda Mayat, Warga Tuntut Perangkat Desa yang Selingkuh Dicopot

Bawa Keranda Mayat, Warga Tuntut Perangkat Desa yang Selingkuh Dicopot

Erliana Riady - detikNews
Senin, 21 Des 2015 19:26 WIB
Bawa Keranda Mayat, Warga Tuntut Perangkat Desa yang Selingkuh Dicopot
Foto: Erliana Riady
Blitar - Unjuk rasa warga menuntut salah satu perangkat desa, Mahmudi, dicopot dari jabatannya di depan kantor Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Senin (21/12/2015) berlangsung ricuh.

Kericuhan berawal, saat kordinator berorasi dari atas mobil, tiba-tiba ada salah satu pemuda yang melemparkan nasi ke depan polisi yang sedang berjaga.
Dipimpin langsung Kapolresta Blitar, AKBP Yossy Runtukahu, polisi langsung menangkap pemuda yang tindakannya dianggap melecehkan polisi itu.

Meski massa yang lain berusaha membebaskan temannya yang diamankan, namun tidak berhasil. Akhirnya, sempat terjadi adu-dorong dengan polisi.

Selain membawa dua keranda mayat sebagai simbol matinya pemerintahan desa, warga Desa Purwokerto yang melakukan aksi juga membawa berbagai poster tuntutan. Seperti Mahmudi harus turun, perangkat desa amoral tidak pantas memimpin, dan lain-lain.

Dalam orasinya, warga tidak terima jika mempunyai perangkat desa yang selingkuh dengan istri orang lain.

"Kita semua tidak rela, jika Desa Purwokerto yang dikenal sebagai Desa Agamis, justru mempunyai pemimpin yang amoral," teriak Sunarto, koordinator aksi.

Tuntutan warga tetap, tambah Sunarto, bahwa Mahmudi harus dipecat. Karena bukti berupa kesaksian Alimin, suami yang istrinya diajak selingkuh oleh Mahmudi.

"Kita juga bawa pernyataan kesaksian Alimin dan tanda-tangan empat saksi, jika Mahmudi selingkuh," ujarnya.

Massa mengancam, jika tuntutannya tidak dipenuhi warga akan mengerahkan massa yang lebih besar, untuk mendemo kantor Desa Purwokerto. Perwakilan massa diperkenankan masuk dan menyampaikan tuntutannya kepada kepala desa. Perwakilan massa berdialog dengan Kepala Desa, Asyhar Hunayfi, polisi, Kesbangpol Kabupaten Blitar, dan Camat Srengat.

Namun,Kepala Desa Purwokerto, Asyhar Hunayfi tetap bersikukuh, tidak akan memecat Mahmudi atas tuduhan selingkuh. Karena, bukti yang dibawa massa kurang kuat.

"Saya tidak akan mencopot Mahmudi karena dilindungi oleh hukum," terang Asyhar.

Massa akhirnya dibubarkan paksa oleh pihak berwajib pukul 16.05 wib, karena sudah melampaui batas waktu akhir izin melakukan aksi. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini