Hal itu diketahui dari pemaparan narasumber Seminar Konservasi Sumber Daya Air di Aula Dinas Cipta Karya Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/12/2015).
Saat ini, terdapat ribuan bahkan ratusan ribu bangunan gedung berukuran minimal 300 meter persegi, tidak memiliki sumur resapan. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006, sumur resapan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi demi konservasi air.
"Banyak gedung tidak memiliki sumur resapan, pabrik-pabrik juga sangat bayak yang tidak punya sumur resapan," kata Kepala Bidang Analisa Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, Rosalina Yunita, dalam pemaparannya saat menjadi narasumber.
Perda 15/2006 seakan hanya sebuah hiasan karena gedung Pemkab Pasuruan ternyata tak melaksanakannya. "Sepertinya gedung milik Pemkab Pasuruan juga tidak ada sumur resapannya," imbuh Yunita.
Hidrolog asal Malang yang hadir dalam semina, Gunawan Wibisono, menyesalkan kenyataan tersebut. Padahal, kata dia, sumur resapan sangat penting untuk konservasi air. Sumur resapan menyimpan air hujan dalam tanah yang sekaligus mencegah banjir.
"Kabupaten Pasuruan memang daerah cekungan air, namun air harus tetap dihemat, harus memiliki cadangan. Salah satu caranya melalui sumur resapan," kata pengajar Universitas Merdeka Malang ini. (fat/fat)











































