Hal itu dikarenakan ada pembatasan permohonan pengurusan paspor. Kepala Kanim Kelas I Tanjung Perak Saffar Muhammad Godam memberlakukanĀ kebijakan baru yakni mengutamakan pemohon paspor yang datang langsung dan berasal dari wilayah kerja Kanim Tanjung Perak yakni Surabaya utara, Gresik, Lamongan, dan Tuban,
Salah satu yang terkena dampak kebijakan itu adalah Badan Usaha (BU), sebutan untuk biro jasa pembuatan paspor. Untuk sementara, BU juga tidak diizinkan melakukan permohonan paspor. Selain alasan di atas, tidak diizinkannya BU mengajukan permohonan paspor karena telah terjadi persaingan yang tidak sehat di antara sesama BU.
"Kalau tujuannya untuk mengkondusifkan suasana di antara BU, saya setuju dengan kebijakan Kepala Kanim," ujar Ketua Asosiasi Jasa Keimigrasian Wawan Sapuan kepada wartawan, Rabu (16/12/2015).
Wawan membenarkan adanya persaingan tak sehat di antara para BU. Para BU ini saling serobot dan biasanya mengajukan permohonan paspor melebihi jatah yang berlaku. Wawan sendiri berpikir positif dengan adanya kebijakan ini. Kebijakan ini, kata Wawan, diharapkan bisa membuat para BU lebih intropeksi diri.
BU sendiri merupakan merupakan organisasi resmi yang diwajibkan atasnya untuk memiliki akta notaris agar bisa masuk dan melakukan pengurusan paspor. Setiap BU diberikan jatah 10 pengurusan paspor setiap harinya.
Godam sendiri mengakui bahwa pemohon paspor di tempatnya memang mengalami penurunan hingga 50 % selama beberapa hari ini. Tetapi itu lebih kepada adanya pembangunan ruangan yang mengakibatkan daya tampung pemohon berkurang.
"Ini karena ada pembangunan dan renovasi di tempat kami sehingga daya tampung ruangan menjadi berkurang. Pembangunan ini juga demi kenyamanan pemohon paspor nantinya," ujar Godam kepada wartawan, Jumat (18/12/2015).
Karena daya tampung yang berkurang, kata Godam, maka pihaknya untuk sementara hanya melayani pemohon paspor yang berasal dari wilayah kerja Kanim Kelas I Tanjung Perak saja yakni Surabaya utara, Gresik, Lamongan, dan Tuban.
Godam menjelaskan, meski punya wilayah sendiri, namun institusi yang dipimpinnya selalu menerima banyak pemohon paspor dari luar wilayahnya,
utamanya dari Bangkalan, Madura. Padahal pemohon paspor asal Bangkalan seharusnya mengajukan permohonan paspor di wilayah kerja kantor imigrasi yang ada di Pamekasan. Tetapi karena alasan jarak, maka banyak pemohon paspor asal Bangkalan yang mengurus paspornya di Kanim Tanjung Perak.
"Setelah pembangunan dan renovasi selesai, semuanya akan kembali normal," ujar Godam yang menyebut jika pembangunan dan renovasi diperkirakan akan rampung akhir tahun ini.
Tentang kebijakannya yang membuat BU tidak bisa beraktivitas lagi, Godam menanggapinya dengan diplomatis. "Semuanya agar melakukan intropeksi diri. Jangan sampai yang dilakukan merugikan yang lain," tandas Godam. (fat/iwd)










































