Penyelundupan 556 Ekor Burung Lewat Laut Digagalkan

Penyelundupan 556 Ekor Burung Lewat Laut Digagalkan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 18:07 WIB
Penyelundupan 556 Ekor Burung Lewat Laut Digagalkan
Burung-burung yang digagalkan penyelundupannya
Surabaya - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya kembali mengamankan unggas ilegal yang diselundupkan melalui kapal. Kali ini ada 556 ekor burung yang dapat diamankan.

"Ada 556 ekor burung yang kami amankan, terdiri dari dua jenis yakni burung Jalak Kerbau dan Cucak Keling," ujar Kepala BBKP Surabaya Eliza Suryati Roesli kepada detikcom, Selasa (15/12/2015).

Eliza mengatakan, Jalak Bali yang diamankan berjumlah 320 ekor dan Cucak Keling berjumlah 236 ekor. Sayangnya ada burung yang mati saat dilakukan penyelamatan. Lima ekor Jalan Bali dan sembilan ekor Cucak Keling mati.

"Burung ini kami amankan dari KM Kirana tujuan Balikpapan yang bersandar di Dermaga Jamrud utara. Kami bekerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," lanjut Eliza.

Sebenarnya burung berstatus vulnerable ini tidak diselamatkan langsung dari atas KM Kirana, tetapi diselamatkan dari atas truk boks yang membawa keluar burung tersebut. Truk boks tersebut  dihentikan petugas. Dan dari bak truk itu petugas menemukan 40 keranjang buah yang diisi oleh burung.

Langsung saja burung itu diselamatkan. Dan orang yang membawanya yang berinisial S juga turut diamankan. Untuk proses selanjutnya, akan dilakukan penyidikan oleh penyidik BBKP Surabaya tehadap pemilik burung malang tersebut.

"Burung ini ilegal karena tidak dilengkap dokumen yang berarti telah melakukan pelanggaran pasal 31 jo pasal 6 huruf a dan c UU no 16 tahun 1992 tentang karantina, hewan, ikan, dan tumbuhan," pungkas Eliza. (fat/iwd)
Berita Terkait