"Ada dua WNA yang kami deportasi, WNA Malaysia dan China," kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Muhammad Ridwan kepada wartawan, Senin (14/12/2015).
Ridwan mengatakan, WNA Malaysia yang dideportasi adalah YA. YA dideportasi karena overstay melebihi 60 hari. Izin tinggal YA sebenarnya sudah habis sejak Oktober lalu. Tetapi dia tidak pernah mengurusnya lagi.
Selama ini, kata Ridwan, YA tinggal di Tuban. Di sana, YA mempunyai istri warga lokal setempat. YA sendiri diamankan petugas imigrasi di Tuban. YA telah melanggar pasal 78 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"YA telah kami deportasi pada 1 Desember 2015 kemarin," lanjut Ridwan.
Sementara WNA China yang dideportasi adalah YW. YW dikembalikan ke negaranya karena penyalahgunaan izin tinggal. Izin tinggal YW sebenarnya telah habis sejak 40 hari yang lalu.
YW sendiri selama ini bekerja di sebuah perusahaan di Jalan Margomulyo, Surabaya. Dalam kasus ini, YW dideportasi karena telah melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011.
"YW kami deportasi hari ini, tepatnya pagi tadi," tandas Ridwan. (fat/iwd)











































