"Memang jumlahnya turun drastis. Kalau yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2015 ada 95 perusahaan, dan yang mendapat persetujuan 85 perusahaan, yang 10 ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan. Kalau UMK Tahun 2016 ini ada 4 perusahaan," ujar Sukardo, Senin (14/12/2015).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur ini mengatakan, kemungkinan tahun 2015 banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan, karena dampak kenaikan UMK yang mencapai 32 persen. Sedangkan kenaikan UMK Tahun 2016 sekitar 11,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
"Apakah sudah mampu?. Kalau sudah mampu, syukur alhamdulillah," tuturnya.
Sukardo mengatakan, pengajuan penangguhan UMK Tahun 2016 dibatasi sampai 21 Desember 2015. Kemudian, pengajuan penangguhan tersebut akan diverifikasi oleh tim gabungan dari Disnakertransduk dan dinas terkait lainnya.
Setelah semua diproses, penetapan layak atau tidak perusahaan tersebut mendapatkan dispensasi penangguhan UMK 2016, akan diputus pada minggu ketiga Januari 2016.
"Kami berharap, perusahaan tidak main-main. Artinya, jika memang tidak mampu silahkan mengajukan penangguhan. Jika melakukan kesepakatan dengan pekerja (terkait pembayaran UMK Tahun 2016) secara diam-diam, bisa dijerat pidana," tuturnya.
Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur ini menambahkan, terkait ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, sudah disosialisasikan.
"Kita sudah sosialisasikan melalui dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota, tingkat provisni, maupun sosialisasi ke serikat pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," ujarnya.
"Kami berharap, kalau memang nggak mampu atau ada kendala lain, sudah ada wadahnya, silahkan mengajukan penangguhan. Kalau dilakukan secara diam-diam dapat sanksi hukum," tandasnya. (roi/fat)










































