Empat Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK Tahun 2016

Empat Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK Tahun 2016

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 14 Des 2015 16:00 WIB
Empat Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK Tahun 2016
Foto: Enggran Eko Budianto/Ilustrasi
Surabaya - Sebanyak 4 perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2016 yang sudah digedok Gubernur Jawa Timur Soekarwo sesuai Pergub No 68 Tahun 2015.

Keempat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2016 yakni bergerak di bidang rokok, pengolahan rumput laut, barang elastis hingga pendidikan.

"Sampai hari ini, ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2016," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Sukardo, Senin (14/12/2015).

Perusahaan yang mengajukan penangguhan adalah PT Algarindo Perdana-perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan rumput laut dan bertempat di dua daerah yakni, Surabaya dan Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.

UD Wiresiper-bergerak di bidang usaha dagang plastik yang terletak di Jalan Kenjeran dan Jalan Kalijudan Madya Surabaya.

CV Top Ten Tobaco-bergerak di bidang rokok, di Ploso Klaten, Kediri.

Harapan Bunda (SLB)-di bidang pendidikan, di Jalan Pucang Jajar Tengah, Surabaya.

"Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan, nanti oleh tim disnaker dan dinas terkait akan memverifikasi. Apakah memenuhi syarat ditangguhkan atau tidak," jelasnya. (roi/fat)
Berita Terkait