"Penyidikan terhadap tersangka berlangsung sebagaimana mestinya. Tidak ada keistimewaan karena statusnya yang anggota Polri," kata Kasatreskrim Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat, Senin (14/12/2015).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan, keluarga korban warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Ibu korban SK (36), melapor ke Polsek Prigen yang kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Pasuruan.
"Tersangka dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak," pungkas Khoirul.
Sementara menurut ibu korban, SK (36), aksi pencabulan dilakukan pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat itu kondisi rumah sepi, saya kerja sebagai pelayan kantin pabrik rokok sedangkan kakaknya juga kerja," kata SK.
Mengetahui kondisi rumah sepi, pelaku memanggil korban ke dalam rumah selanjutnya korban diajak ke ruang tengah dan melakukan aksinya. Tidak lama berselang, pelaku meninggalkan rumah korban.
"Sore hari saat saya pulang dia mengeluh (kemaluannya) sakit saat kencing," ujar SK.
Kepada ibunya, korban mengaku kemaluannya dipegang dan dimasuki jari oleh tersangka. Tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya keluarga melaporkan ke polisi.
"Saya tidak terima. Dia harus dihukum berat," ujarnya. (iwd/iwd)











































