Kasus ini tidak layak masuk ranah pidana. Ada ketidak cermatan dan ketidak jelasan serta ketidak lengkapan uraian tindak pidana yang berakibat pada kaburnya dakwaan jaksa," ujar kuasa hukum PT IHP Sahat Marulitua Sidabuke dalam saat membacakan eksepsinya di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/12/2015).
Jaksa Andik Surya sebelumnya mendakwa Diektur PT IHP Santoso Setyadi dengan pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Atau kedua, melanggar pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Dalam kasus ini, Santoso dianggap bertanggung jawab telah memutar lagu-lagu milik Band Radja di karaokenya tanpa meminta izin dari penciptanya yakni Mouldiansyah. Lagu yang dikatakan tidak memiliki izin itu adalah adalah Parah, Maaf, Terus Terang, Syukur, Aku Mau Ngeband, Paris Berantai, Demi Kamu, Bismillah, dan Mimpi Indah.
"Klien kami memang tidak membayar royalti lagu ke penciptanya, tetapi keĀ Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI)," kata Sahat.
Namun Sahat membenarkan bahwa ada dua lagu yang royaltinya belum terbayar. Tetapi itu bukanlah merupakan kesengajaan. "Tidak ada unsur kesengajaan di sini. Karena itu kami menganggap kasus ini masuk ranah perdata, dan bukan pidana," pungkas Sahat.
Kasus ini pun tinggal menunggu kepastian dari hakim ketua, Maratua Rambe. Apakah kasus ini dilanjutkan ke pembuktian atau sebaliknya, menghentikan kasus dan menyatakan perkara ini sebagai perdata. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini