Pansus Rekomendasikan Tahapan Pilkada Jember Dihentikan

Pansus Rekomendasikan Tahapan Pilkada Jember Dihentikan

yakub Mulyono - detikNews
Jumat, 11 Des 2015 19:00 WIB
Pansus Rekomendasikan Tahapan Pilkada Jember Dihentikan
Foto: Yakub Mulyono
Jember - Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember merekomendasikan agar proses tahapan Pilkada Jember dihentikan. Pansus menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi yang dilakukan KPU Jember terkait batas waktu penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada.

"Ada tiga rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat pansus tadi. Salah satunya adalah penghentian tahapan Pilkada," kata Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ayub Junaidi, Jumat (11/12/2015).

Sebelum keputusan itu diambil, pansus telah melakukan hearing dengan KPU Jember dan Aliansi Masyarakat Peduli Konstitusi (AMPK). Dalam hearing itu, AMPK mendesak agar Pilkada Jember dianulir karena telah terjadi pelanggaran konstitusi.

"KPU telah melakukan pelanggaran konstitusi karena tidak mendiskualifikasi dua paslon yang sama - sama terlambat menyerahkan LPPDK. Padahal dalam pasal 53 PKPU nomor 8 tahun 2015 sudah jelas bahwa paslon yang terlambat menyerahkan LPPDK harus didiskualifikasi," terang koordinator AMPK, Muhammad Wildan Faridi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPU Jember, Ahmad Anis mengakui bahwa kedua Paslon peserta Pilkada memang terlambat dalam menyerahkan LPPDK. Namun KPU Jember tetap melanjutkan tahapan Pilkada karena telah melalui pertimbangan yang matang dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Salah satunya adalah pendapat dari Panwas, dan sejumlah aturan perundang undangan. Akhirnya dalam rapat pleno KPU, kita putuskan untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada," kata Anis.

Jawaban Anis tersebut sempat membuat wakil ketua Pansus Ayub Junaidi kecewa. Menurut Ayub, seharusnya KPU Jember meminta fatwa dari KPU Pusat, bukan pendapat dari Panwas.

"Yang membuat aturan itu kan KPU Pusat, seharusnya minta fatwa KPU pusat. Garis komandonya kan memang seperti itu," tukas Ayub.

Usai melakukan hearing, selanjutnya Pansus melakukan rapat internal untuk mengeluarkan rekomendasi. "Rekomendasi pertama, kinerja KPU kurang maksimal karena masih banyaknya warga yang golput. Kedua, masih amburadulnya persoalan DPT sehingga masih banyak warga yang tidak bisa mencoblos. Ketiga, penghentian tahapan Pilkada karena KPU telah melanggar PKPU nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye," terang Ayub.

Rekomendasi ini, lanjut Ayub, akan dimasukkan dalam agenda rapat paripurna dalam waktu dekat.

Dalam Pilkada Jember kali ini, ada dua pasangan calon yang maju sebagai peserta. Kedua pasangan itu adalah Sugiarto - M. Dwikoryanto dan Faidah - Abdul Muqit Arief. (bdh/bdh)
Berita Terkait