"Untuk 139 surat suara yang sudah tercoblos kita segel karena bermasalah. Tapi pencoblosan terus dilanjutkan untuk 87 pemilih yang belum menyalurkan hak suaranya," kata Ketua KPU Situbondo, Joedo Fadjar Riawan, Rabu (9/12/2015).
Menurut Joedo, keputusan dibekukannya 139 surat suara yang sudah dicoblos, karena ada pemilih di luar DPT yang ikut memberikan hak pilihnya di TPS 19 Desa Wringinanom. Seorang wanita bernama Sri Handayani terbukti memanfaatkan surat undangan C-6 milik Sri Indayana untuk mencoblos di TPS tersebut.
Padahal, Sri Handayani tercatat sebagai pemilih di TPS 20 Desa setempat. Akibatnya, Sri Indayana yang terdaftar di TPS 19 tidak dapat menyalurkan hak pilihnya. Karena itulah, proses pemungutan suara di TPS 19 sempat dihentikan.
"Untuk 136 hak suara yang disegel itu akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dalam waktu cepat ini," papar Joedo.
Sebelumnya, suasana Pilkada di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan, mendadak ramai, Rabu (9/12/2015). Gara-garanya, seorang ibu rumah tangga tertangkap basah mencoblos 2 kali di TPS berbeda. Sri Handayani, warga setempat, tepergok memanfaatkan surat undangan orang lain di TPS 19.
Padahal, dalam DPT Sri Handayani terdaftar di TPS 20 Desa Wringinanom. Akibat kejadian tersebut, proses pencoblosan di TPS 19 dan TPS 20 pun sempat dihentikan. (fat/fat)











































