Pemilik senpi laras panjang jenis Mauser ternyata anggota Perbakin. Pria berinisial AAY (40) itu bakal terseret menjadi tersangka baru.
Kepala Polisi Kehutanan Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Eko Setyo Budi mengatakan, dugaan keterlibatan AAY dalam kasus ini lantaran meminjamkan senapan berburu ke tersangka penembak kijang Alfa Yudi (25) dan Santoso (40).
AAY sendiri tercatat sebagai anggota Perbakin. Warga Desa Wiyu, Kecamatan Pacet ini mengantongi izin kepemilikan senpi dari Polda Jatim. Izin untuk berburu pun sudah dikantongi pria yang mengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Wiyu itu.
Hanya saja, izin itu hanya untuk berburu babi hutan di wilayah Bondowoso, Situbondo, Lumajang, Mojokerto, Lamongan, Bojonegoro, Tuban, dan Madiun.
"Senjatanya ada izin tapi pelanggarannya tidak boleh menembak kijang. Kalau masuk kawasan hutan konservasi menembak apapun tidak boleh, masuk saja endak boleh. Penyalahgunaan senpi yang meminjami dan yang dipinjami sama-sama kena," kata Eko dihubungi detikcom, Selasa (8/12/2015)
Eko menambahkan, diduga AAY sengaja meminjamkan senpi Mauser miliknya kepada kedua tersangka untuk berburu kijang di hutan konservasi Tahura R Soerjo. Hasilnya untuk dikonsumsi para santri di pondoknya. Padahal kedua tersangka tak memiliki izin memegang senpi maupun izin berburu.
"Hasilnya untuk dikonsumsi bersama-sama di pondok milik dia," ujarnya.
Menurut Eko, saat ini proses penyidikan kasus perburuan satwa dilindungi ini telah diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto. " Saya kan mendapat surat dari Kasat Reskrim, karena itu adalah penggunaan senpi tanpa izin yang 2 tersangka itu, maka kasus tersebut disidik polisi," tandasnya.
Sementara KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto, Iptu Iwan Setiawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menentapkan AAY sebagai tersangka. Sebab, petugas masih mendalami keterlibatan AAY dalam kasus ini. Dia mengaku masih akan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Indikasi pidananya terkait undang-undang darurat No 12 tahun 1951, kepemilikan senpi itu yang diduga disalahgunakan. Namun, kami perlu keterangan sejumlah saksi," urainya singkat.
Polisi Kehutanan meringkus 2 orang pemburu di hutan konservasi Tahura R Soerjo, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jumat (27/11) dini hari. Kedua tersangka itu adalah Alfa Yudi (25), warga Desa Kesiman Tengah, Kecamatan Pacet, dan Santoso (40), warga Desa Jambok, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita seekor kijang betina yang sudah mati tertembus peluru. Sepucuk senpi jenis Mauser dan 7 butir peluru kaliber 30.06 mm juga disita dari kedua tersangka. Kini keduanya ditahan di Mapolres Mojokerto. (fat/fat)