Komisioner KPU Kota Blitar Bidang Divisi Teknis Dan Penyelenggara Data, Chairul Umam menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan PKPU memang tidak ada aturan yang melarang atau menyebutkan bahwa calon kepala daerah itu harus berasal dan berdomisili dari wilayah tersebut. Sehingga, dari daerah manapun diperbolehkan mencalonkan sebagai Kepala Daerah.
"Jika calon Bupati Rijanto tersebut merupakan benar benar warga Kota Blitar dan terdaftar dalam DPT maka dapat dipastikan dia akan memilih dan mencoblos calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar," kata Chairul kepada detikcom Senin (7/12/2015).
Ditambahkannya, Calon Bupati Rijanto sudah dipastikan akan mencoblos di Kota Blitar tepatnya di TPS 12 Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan. Ini sesuai dengan tempatnya berdomisili saat ini berdasarkan data di KTP.
Sementara berdasarkan data terbaru, ada tambahan pemilih sebanyak 7 orang. Mereka adalah pemilih yang akan mencoblos di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dewasa Kota Blitar.
Data awal yang memyebutkan sebanyak 62 orang mencoblos di lapas, berkurang menjadi 56 orang karena keluar atau pindah. "Sehingga untuk saat ini jumlah total warga binaan atau tahanan yang mencoblos di lapas dewasa adalah sebanyak 63 orang," jelasnya.
Perlu diketahui, TPS di lapas dewasa ini bukan termasuk jenis TPS khusus melainkan termasuk TPS reguler, yang membedakan hanya penempatanya.
Lebih lanjut Chairul menyampaikan, untuk petugas KPPS yang berada di lapas ini juga sudah mengikuti Bimtek reguler terkait tugasnya. Sedangkan untuk KPPS ada 6 petugas yang berasal dari lapas dan 1 satu dari warga luar.
Jika pada hari H pencoblosan nanti ada pemilih tambahan, maka pihaknya akan melayani warga tersebut menyertakan syarat membawa formulir A5. Namun jika tidak membawa dan pada jam yang ditentukan, maka pihak penyelenggara tidak bisa melayani. (idh/idh)











































