Muslihin Mappire, Salah satu kuasa hukum Wiyang, menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi BAP karena ada saksi tambahan terkait kecelakaan yang menewaskan seorang pembeli STMJ itu.
"Tadi melengkapi BAP. Ada saksi baru yakni sopir taksi yang melintas di saat kejadian," ujar Muslihin.
Muslihin kepada wartawan memastikan bahwa kondisi Wiyang sehat. Wiyang, dikatakan Muslihin, sudah merasa nyaman di tempat barunya (tahanan) dan berbaur dengan lainnya.
"Dia nyaman di tahanan," katanya, Senin (7/12/2015).
Wiyang menempati blok khusus tahanan lalu lintas. Wiyang berada satu sel dengan tiga tahanan lain. Kondisi kesehatan Wiyang juga normal.
Namun Wiyang hingga hari ini belum dibesuk oleh keluarganya. Hari Sabtu (4/12/2015) kemarin, orangtua Wiyang memang datang untuk bertemu dengan anaknya. Tetapi oleh petugas, tidak diizinkan karena tidak masuk waktu besuk (menengok).
"Besuknya kan Selasa," lanjut Muslihin.
Muslihin sendiri mengaku belum ada rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Wiyang. "Pengajuan penahanan tidak ada," tandas Muslihin.
Pemeriksaan Wiyang hari ini dilakukan oleh penyidik dari Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya Aiptu Daryono.
Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Surabaya, bukan di Mako Unit Laka Satlantas di Dukuh Pakis karena alasan geografis.
"WL dimintai keterangan di salah satu ruang di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar.
Lily mengatakan, ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Wiyang. Pemeriksaan tambahan itu memakan waktu 1 jam. Usai pemeriksaan, Wiyang dikembalikan lagi ke ruang tahanan.
"Tidak ada perlakuan istimewa kepada WL," tandas Lily. (ugik/ugik)











































