"Terlapor sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dari hasil pemeriksaan semalam," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete dalam pesannya kepada detikcom, Minggu (6/12/2015).
Namun untuk perkara apakah Eko ditahan atau tidak, Takdir belum mau menjawabnya. Takdir akan menjawabnya melalui rilis yang dijanjikan akan digelar hari ini.
"Nanti siang kami akan pers rilis apakah ditahan atau tidak tersangka ini," tandas Takdir.
Eko dilaporkan oleh Muhammad Sofi karena telah mengancamnya dengan menunjukkan pistolnya pada Sabtu (5/12/2015) kemarin. Peristiwa itu terjadi di salah satu gerai ponsel di Plaza Marina. Saat itu Eko sedang membeli ponsel yang berbonus keyboard portable dan power bank.
Namun bonus belum bisa diambil karena stok nya habis. Mengetahui itu Eko marah dan menunjukkan pistol yang ada di tas nya kepada Sofi, sambil tangannya mendorong Sofi hingga terjatuh. Eko akhirnya diamankan. Oleh polisi, Eko dijerat dengan pasal 335 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (fat/iwd)











































