Calon Tunggal, ini Aturan Main Coblosan pada Pilkada Blitar

Calon Tunggal, ini Aturan Main Coblosan pada Pilkada Blitar

Erliana Riady - detikNews
Sabtu, 05 Des 2015 21:09 WIB
Calon Tunggal, ini Aturan Main Coblosan pada Pilkada Blitar
Foto: Erliana Riady
Blitar - KPU Blitar  menggelar sosialisasi sah tidaknya pencoblosan surat suara bagi pilkada dengan calon tunggal. Sosialisasi dilakukan karena Blitar hanya mempunyai calon tunggal.

"Blitar ini berbeda dengan daerah lain di Jawa Timur, jadi ini merupakan sejarah pertama kalinya pilkada dengan calon tunggal yang juga berbeda mekanisme dan sistem pemilihan yang dilakukan," jelas Ketua KPU Kab Blitar, Imron Nafifa kepada wartawan, Sabtu (5/12/2015).

Surat suara bagi pilkada calon tunggal memang sangat berbeda dengan pilkada dengan calon lebih dari satu. Karena dalam surat suara itu ada gambar satu pasangan calon dan pertanyaan apakah anda setuju atau tidak setuju jika pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati Blitar periode 2015-2020?

Maka pemilih diberikan 2 kolom, kiri bertuliskan setuju dan kolom kanan bertuliskan tidak setuju.

Sesuai dengan PP KPU no 14 tahun 2015 khusus bagi KPUD penyelenggara pilkada calon tunggal, ada 4 kriteria surat suara dinyatakan sah :
1. Jika dicoblos kolom gambar paslon dan kolom setuju
2. Jika dicoblos kolom gambar paslon dan kolom tidak setuju
3. Jika dicoblos kolom setuju
4. Jika dicoblos kolom tidak setuju.

Berdasarkan ketentuan itu, jika ada pemilih yang mencoblos kolom gambar paslon saja, berarti surat suara itu dinyatakan tidak sah.

Penghitungan surat suara yang sah dibedakan dengan surat suara yang tidak sah. Sehingga akumulasi keduanya sama dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS itu.

Lalu bagaimana menentukan kemenangan jika jumlah pemilih setuju sama dengan pemilih tidak setuju, Imron menjawab,  akan dilihat berdasarkan persebarannya mulai dari tingkat kecamatan, turun di 249 desa, sampai ditemukan adanya perbedaan isian antara suara setuju dan tidak setuju di tiap-tiap TPS di 22 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.

Jika perolehan suara setuju lebih banyak, maka KPU akan menetapkan paslon tunggal menjadi Bupati dan wakil bupati Blitar untuk periode 2015-2020, namun jika perolehan suara tidak setuju lebih banyak, maka KPU akan menetapkan paslon tunggal saat ini menjadi paslon pada pilkada 2017 mendatang.

Walaupun tidak ada aturan untuk tingkat partisipasi masyarakat, namun Imron optimis bisa mencapai 75,2 % partisipan seperti pada Pileg maupun Pilpres (iwd/iwd)
Berita Terkait