Hal ini diakui Komisioner Panwaslu Kota Surabaya divisi pelanggaran dan penanganan, M Safwan.
"Ini bagian pemanasan jelang masa tenang," katanya, Jumat (4/12/2015).
Alat peraga kampanye yang ditertibkan kata Safwan yakni milik pasangan nomor 1, masing masing di depan samsat (Manyar Kertoarjo), pertigaan Kedurus, depan Tunjungan Plaza (Jalan Basuki Rahmat) dan sebelah THR (Jalan Kusuma Bangsa).
"Yang kami tertibkan adalah APK liar yang tidak sesuai dengan hasil keputusan bersama KPU. Termasuk milik tokoh masyarakat yang mengarahkan agar memilih paslon nomor 1," ungkap dia.
Safwan menegaskan, tidak hanya APK liar milik pasangan nomor 1 yang ditertibkan. "Semua kita tertibkan. Punya nomor 2 juga kita tertibkan, milik tim maupun buatan relawan," pungkas Safwan. (ze/iwd)











































