Sekitar 300 warga dari lima RT yang marah ngeluruk kantor Kepala Desa Wonorejo. Warga bahkan sempat melakukan pemblokiran jalan umum depan kantor desa dengan cara membakar sejumlah bambu. Warga menuntut agar Ketua RT tersebut mundur dari jabatannya dan diproses secara hukum.
RT yang diadukan tersebut adalah Matrawi. Ketua RT 11 Dusun Candi, Desa Wonorejo Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu dituduh telah memotong dan menjual 30 pohon kamboja yang tumbuh di areal makam desa seluas 200 meter persegi.
Puluhan pohon kamboja tersebut ditebang hingga ke akarnya dan berdampak pada rusaknya sejumlah makam kerabat atau nenek moyang warga setempat. Kayu kamboja itu dijual Matrawi seharga Rp 7,5 juta.
"Perbuatan itu dilakukan tanpa izin dari warga. Dan siapa pun tidak akan terima kalau lahan kuburan ditebangi dan dirusak. Apa lagi dikuburan itu tempat saudara, orang tua, dan kakek nenek kami yang sudah meninggal dunia," ujar Satuk, salah satu warga kepada detikcom, Jumat (4/12/2015).
Matrawi sendiri membantah jika perbuatannya dilakukan tanpa izin warga. Pemotomgan danĀ jual beli pohon kamboja sebetulnya telah disampaikan kepada kepala dusun dan kepala desa setempat. Selain itu, hasil penjualan pohon kamboja rencananya akan digunakan untuk membeli keperluan perlengakapan alat kematian.
Kepala Desa Wonorejo Mufiudin Zuhri mengatakan, dari hasil musyawarah antara warga, Matrawi, serta Muspika setempat, disepakati jika Matrawi akan mengganti semua kerugian atas kerusakan makam yang ada dalam tenggang waktu dua hari ke depan.
"Setelah dilakukan musyawarah dengan pihak terkait, ketua RT akan mengganti kerugian dan memperbaiki lahan kuburan itu yang rusak. Tapi, warga masih ngotot agar ketua RT di proses secara hukum," ujar Mufiudin. (iwd/iwd)











































