Dari pengamatan detikcom, Kamis (3/12/2015), iklan pengumuman hitam putih separuh halaman itu dipasang di halaman 30 koran Jawa Pos. Dalam iklan tersebut, Wiyang melalui kuasa hukumnya, Amoz HZ Taka, mengatakan bahwa ada empat poin tentang kecelakaan yang terjadi pada Minggu (29/11/2015) tersebut.
Poin pertama, kondisi Wiyang saat mengalami kecelakaan adalah sehat sesuai dengan tes laboratorium RS Bhayangkara Polda Jatim. Sehingga kecelakaan tersebut merupakan suatu musibah yang setiap orang dapat mengalaminya.
Poin kedua, kecelakaan tersebut bukan karena ajang kebut-kebutan atau balapan.
Poin ketiga, kecelakaan tersebut terjadi karena faktor selip sehingga ban roda kanan terbentur trotoar yang mengakibatkan roda kanan belakang terkunci sehingga laju kendaraan di luar kendali. Selip sendiri diakibatkan karena kondisi Jalan Manyar Kertoarjo (lokasi kecelakaan) yang licin akibat tergenang air karena habis turun hujan.
Poin keempat, sudah terjadi kesepakatan perdamain antara Wiyang dan korban bahwa kejadian tersebut merupakan musibah.
Amoz menegaskan bahwa pihaknya mengimbau dan mengingatkan kepada media cetak, media elektronik, pengguna sosial media, masyarakat baik individu dan perusahaan agar tidak memberikan pemberitaan atau pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti kuat yang bisa merugikan kliennya.
Bila itu dilanggar, kata Amoz, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di akhir iklan, Amoz mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Surabaya yang dinilainya telah menangani kasus kecelakaan itu secara profesional dan proporsional. Amoz juga akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menaati sesuai peratuan yang berlaku. (iwd/gik)











































