Risma Isi Kuliah Umum Terancam Disemprit, PDIP: Panwas Harus Adil

Risma Isi Kuliah Umum Terancam Disemprit, PDIP: Panwas Harus Adil

Zainal Effendi - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 21:21 WIB
Risma Isi Kuliah Umum Terancam Disemprit, PDIP: Panwas Harus Adil
Foto: Ilustrasi oleh Luthfy Syahban
Surabaya - Di luar kegiatan kampanye calon wali kota Surabaya yang cukup padat, undangan untuk Tri Rismaharini mengisi di forum akademis juga mengalir.

Misalnya, Risma diundang sebagai pemberi materi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (3/12). Namun, forum akademis nampaknya mendapat perhatian khusus dari Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Surabaya.

Berawal dari undangan yang tersebar di grup 'Bicara Surabaya'. Bunyi undangan itu "Mengundang kawan2 Wartawan dalam agenda kuliah umum Pendidikan Karakter dg Keynote speakers Dr (HC) Tri Rismaharini, MT pada : Kamis, 3 Desember 2015 pukul : 12.00 WIB di Auditorium UMSurabaya. Dalam acara itu juga akan ada agenda MIMIKRI RISMA : 500 Wajah Risma dan Penyerahan Surat Raksasa untuk Risma sebagai wujud harapan Surabaya lebih baik dan berkarakter. Nuwun Humas UMSurabaya".

Kegiatan Risma tercium Panwas yang juga tergabung di dalam grup yang menggunakan salah satu aplikasi. "Diharap koordinasi terkait acara itu. Daripada ramai di lapangan," tulis Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penanganan Panwas Kota Surabaya M Safwan, Rabu (2/12/2015).

Sayangnya Safwan enggan menanggapi lebih jauh rencana acara di kampus yang menghadirkan Risma itu. "Besok saja dilihat ya, acaranya kan besok," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Sekretaris Tim pemenangan Risma-Whisnu, Adi Sutarwijono pun buka suara. "Kalau kampanye memang tidak boleh. Kalau jadi "Keynote speaker" atau pembicara, kan gak apa-apa," kata Adi yang biasa disapa Awi.

Awi yang juga Wakil Ketua PDIP Surabaya ini mempertanyakan jika calon yang diusungnya tidak menyampaikan visi misi serta mengajak memilih pasangan calonnya apakah juga termasuk melakukan pelanggaran.

"Kalau tidak menyampaikan visi-misi, tidak mengajak memilih, tidak ada atribut, apakah bisa disebut kampanye, Pak?" tanya Awi.

Dia juga mempertanyakan difinisi kampanye menurut aturan yang ada. "Ayo Pak Safwan kita diskusikan soal indikasi pelanggaran kampanye itu. Mumpung kampanye masih ada sisa harinya," pinta Awi.

Sebaliknya, Awi menyayangkan sikap panwas yang terkesan tidak adil. Ia mencontohkan pasangan calon lain yang kampanye di rumah susun yang itu adalah fasilitas umum milik pemerintah namun dibiarkan.

"Yang disewakan itu kamarnya, di halaman itu fasilitas umum yang tidak disewakan," tegasnya.

Awi juga mengeluhkan panwas yang tidak bertindak saat pasangan calon lain kampanye di lembaga pendidikan. "Mohon dijelaskan kenapa dulu ada calon wali kota lain setelah penetapan KPU, datang dan memberi ceramah  di SMK PGRI dibiarkan saja," kata Awi.

Saat dihubungi detikcom, Awi meminta panwas bersikap profesional dan proporsional dalam bertindak. "Kami mohon panwas bisa adil dan arif dalam bertindak menegakkan aturan," kata Awi melalui telepon seluler.

Humas Universitas Muhammadiyah Radius Setyawan mengaku bahwa acara 500 topeng yang digunakan peserta dihapus dari acara. Pihak kampus tidak ingin acara yang digagas dengan mengundang Risma itu dianggap sebagai kampanye.

"Daripada ramai dan dianggap kampanye, pemakaian 500 topeng bergambar Bu Risma dihilangkan dari acara itu. Untuk surat raksasa berisi harapan pemimpin Surabaya terpilih yang ditulis oleh peserta tetap jalan terus. Kan isinya bebas, bisa untuk Bu Risma atau Pak Rasiyo," kata Radius kepada detikcom. (ugik/ugik)
Berita Terkait