S ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran. Sebelumnya memang dua orang sudah diamankan dan juga menjadi tersangka.
Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama menjelaskan peran besar S dalam aksi kerusuhan di tambang emas milik PT Bumisuksesindo (BSI). S dituduh sebagai provokator yang menyebabkan aksi pengerusakan pada sejumlah fasilitas kantor operator tambang emas.
Penetapan status tersangka pada S tersebut, menurutnya telah sesuai dan lengkap berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.
"S berperan sebagai penggerak massa, berperan mengajak dan menggerakan massa. Dia juga sebagai provokatornya kerusuhan, sehingga betrok antara warga dan polisi di lokasi tambang emas Gunung Tumpamng Pitu terjadi," kata Bastoni pada detikcom, Rabu (2/12/2015).
Menurut Bastoni, hingga kini penyidik kepolisian masih mendalami unsur pidana lainnya dalam kasus ini. Namun pihaknya masih belum mau berspekulasi terkait adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasusĀ kerusuhan tambang emas.
Pasalnya penyidik saat ini masih akan fokus menggali keterangan dari 3 warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, pihak kepolisian hingga kini juga masih menunggu kehadiran 5 saksi lainnya guna mengungkap siapa otak dalam aksi kerusuhan tersebut.
"Belum mau buru-buru, fokus periksa 3 tersangka ini saja dulu. Apalagi 5 saksi yang dipanggil juga belum datang beri keterangan. Mudah-mudahan dari 5 saksi ini nanti ada titik terang siapa otak dan dalang aksi kerusuhan ini," tandasnya. (ugik/ugik)











































